HUKUM & KRIMINAL

Polres Muara Enim Bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Instansi Terkait Melakukan Razia Serta Penindakan Terhadap Angkutan Batubara

Muara Enim – Polres Muara Enim bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim Gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumsel, Subdenpom, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melaksanakan razia dan penindakan terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Sumatera di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Selasa, 26 Maret 2024, malam hari.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan keluhan masyarakat terhadap angkutan batubara, Razia dan penindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam pengangkutan batubara, serta untuk mencegah potensi pelanggaran dan kejahatan terkait di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, SIK, MH didampingi Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK dan Kompol M. Indra Parameswara, SIK, Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, SH, PJU Polres Muara Enim serta diikuti Personil Polres Muara Enim, Personil Polda Sumsel, Personil Brimob, Personil Subdenpom, Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :   Polres Muara Enim dan Jajaran Polsek Lakukan Monitoring dan Himbauan di Sejumlah SPBU

Apel Gabungan dilaksanakan di Mapolres Muara Enim dan dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH. Setelah apel, personel langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang melintasi kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, dan Tanjung Agung.

Dari hasil kegiatan razia dan penindakan, berhasil diamankan kendaraan yang diduga terkait dengan pengangkutan batubara illegal satu unit Truck Engkel dengan nomor polisi BK 8646 GA, yang membawa batubara curah dan karungan sebanyak lebih kurang 30 ton untuk Mobil Tronton dengan nomor polisi B 9848 UYZ. Pengemudi mobil Tronton ini dikenakan penilangan SIM-B2 termasuk satu unit Tronton angkutan batubara dengan nomor polisi BE 9020 XX.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Ditangkap Team Trabaz Polsek Gunung Megang di Daerah Bayung Lincir

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi, SIK, MH, menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan kegiatan dari malam hingga dini hari bersama rekan-rekan dari Polres Muara Enim, Subdenpom, Brimob, Dishub, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan penertiban dan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keluhan akan adanya kemacetan di jalan yang disebabkan oleh truk yang mengangkut barang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 truk, di mana dua di antaranya telah dikenakan tindakan tilang. Selain itu, beberapa truk juga diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah terkait barang yang diangkut, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca Juga :   3 Pelaku Ilegal Minning Berikut Trucknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Disita

Dalam kegiatan ini, sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi turut serta dalam melakukan penertiban.

Kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan bersabar guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dan kepada pelaku usaha untuk tetap tertib dalam melakukan usaha, termasuk dalam melengkapi izin dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku,”tutup AKBP Witdiardi, SIK, MH

Laporan: Laila