DAERAHHUKUM & KRIMINALMUARA ENIM

Pelaku Pencurian Ditangkap Team Trabaz Polsek Gunung Megang di Daerah Bayung Lincir

Muara Enim – Team Trabaz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Senin ( 18/3/2024 )

Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut memiliki inisial S, berusia 35 tahun, dan merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada di pondok kebun milik korban di Desa Gunung Megang Dalam, senin tanggal 22 Januari 2024

Baca Juga :   Diisukan Lakukan Pungutan Liar, Ketua Komite Sekolah Nizom, Angkat Bicara

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku satu unit mesin diesel merk Kubota, satu unit mesin air merk Firman, satu unit mesin diesel Alkon merk Honda, dua sak pupuk merk Yaramila Miler, dua sak pupuk merk Phonska Plus, dan dua sak pupuk merk Mutiara.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000 akibat tindakan pencurian tersebut, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Tim Trabaz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif. Melalui upaya-upaya penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Baca Juga :   Diskominfo Kota Prabumulih Gelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Standardisasi Alat Perangkat Telekomunikasi

Informasi tersebut mengarahkan tim keberadaan pelaku di sebuah pondok yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku di pondok tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu mesin diesel merk Kubota, satu mesin Pompa Air merk Firman, satu karung pupuk NPK Mutiara 161616 dengan berat 20 kg, satu tangki alat semprot merk Agricare warna biru, satu tangki alat semprot merk Polar warna kuning, delapan belas buah karpet semai bibit.

Baca Juga :   PEP Zona 4 Dorong Peningkatan Produksi Minyak Lewat Workover 51 Sumur Eksisting

Pelaku S akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Laila