Aplikasi Mechat Membawa Leo Tersandung Kasus Narkoba
PRABUMULIH – Nasib malang bagian badan inilah ungkapan kata yang sedang di alami Leo sanjaya warga kelurahan sukajadi kota Prabumulih, dirinya terpaksa harus mendekam di balik jeruji penjara karena terjerat dalam lingkaran hitam kasus narkoba, tepatnya pada tanggal 11 maret 2024 menjelang bulan ramadhan 1445 hijriah yang lalu menjadi mimpi buruknya. Kini Keluarga Leo bersama Anto SH Penasehat Hukumnya tengah berjuang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih untuk mencari keadilan.
Keluarga korban didampingi penasehat hukum kepada awak media menceritakan kronologis kejadian sebelum terjerat menjadi terdakwa, awal mulanya leo berniat memesan jasa kencan sex melalui aplikasi michat kemudian berlanjut dengan chatingan dengan akun bernama Mentari seorang wanita, setelah komunikasi via chat kemudian leo menjemput mentari didepan mcdonald prabumulih selanjutnya mentari langsung mengajak leo menuju ke sebuah bedeng yang terletak di Jalan Taman Murni RT 001 RW 003 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pada saat sampai di bedeng tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, sesuai permintaan mentari untuk dibayar dulu jasa kencannya untuk membeli sabu, selanjutnya Mentari menghubungi temannya untuk membeli Narkotika jenis sabu, tak lama kemudian teman Mentari datang ke bedeng tersebut dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek kaca dan alat hisap sabu/bong kepada Mentari.
Setelah itu Mentari meletakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah Pirek Kaca dan alat hisap sabu/bong di atas lantai di dekat terdakwa, kemudian mentari merakit alat hisap sabu/bong tersebut tak lama berselang Tim Sat Res Narkoba Polres Prabumulih datang melakukan penangkapan terhadap dirinya di bedeng tersebut dengan disaksikan Aria Saputra sedangkan Mentari melarikan diri.
“Sejak awal leo berniat menggunakan aplikasi michat untuk membeli jasa kencan bukan membeli sabu-sabu dan faktanya dalam komunikasi chatingan menerangkan bahwa sabu yang menjadi barang bukti pada saat penangkapan merupakan milik Mentari (nama wanita dalam di akun michat-red) yang kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi, disini kami meminta keadilan untuk leo,” ujar Hasanudin ayah Leo saat dibincangi di pengadilan negeri prabumulih. Senin (27/5/24).
Sekira pukul 15.00 Sidang kedua perkara dugaan kepemilikan narkotika 2 paket narkotika jenis sabu terdakwa Leo di gelar oleh pengadilan Negeri Prabumulih dengan agenda keterangan Saksi dari anggota satres narkoba polres prabumulih, dengan Hakim Citra amanda SH bersama Melina SH dan Indah yuli kurnia wati SH serta jaksa penuntut umum Irvan Cahyadi SH.
Sebelum sidang di mulai ketiga saksi anggota satres Polres di ambil sumpahnya di hadapan ketiga hakim untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Adapun ketiga saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersebut yaitu Bripka Heru yodada SH selaku Katim, M. Saleh al syarif dan Lukas adi saputra.
Sebelum sidang di gelar Anto SH penasehat hukum terdakwa Leo Sanjaya sempat menanyakan kepada ketua majelis hakim terkait salian berkas perkara yang belum ia terima, hakim ketua menyampaikan bahwa untuk salinan BAP silahkan berkordinasi dengan penuntut umum.
Pada saat sidang yang di buka untuk umum hakim meminta keterangan dari ketiga saksi secara terpisah, dan saksi Heru sempat di tegur hakim karena saat memberikan keterangan dengan melihat contekan. “Aduh itu bapak baca apa, udah seingat bapak saja kalau bapak lupa bilang lupa, gak usah baca baca kepe’an (Contekan-red) disitu kan bapak yang melakukan penangkapan pasti ada ingatlah,” tegur Hakim.
“Saksi heru berapa orang tim saat melakukan penangkapan,” tanya hakim.
Heru menjawab ada 4(empat) orang, berbeda dengan jawaban yang saksi lainnya M Saleh meyebutkan tiga orang namun Lukas menjawab 4 orang.
Kemudian Hakim menanyakan kepada ketiga saksi apakah terdakwa merupakan target operasi dan namanya tercatat pernah melakukan kejahatan, dari keterangan ketiga saksi menyampaikan bahwa terdakwa bukan merupakan target operasi dan belum pernah tercatat dalam kasus kejahatan.
Lagi tanya Hakim terkait penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan apa coba ceritakan kronologisnya ketiga saksi menjawab dari informasi masyarakat bahwa bedeng tesebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,
Di tanya saat proses penangkapan jawaban ketiga saksi kembali berbeda, menurut keterangan Heru selaku katim besama anggota langsung menerobos ketika melihat gerak gerik mencurigakan di malam hari dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan bedeng.
Namun jawaban M Saleh dan Lukas berbeda menurutnya saat penangkapan motor berada di dalam bedeng, M. Saleh juga menyebutkan bahwa peyelidikan sudah di lakukan selama tiga hari dan pada Hari H sebelum penangkapan dirinya bersama tim sudah menunggu selama 3 jam di TKP sebelum penangkapan.
Beda lagi dari keterangan Lukas pada saat penangkapan dia bersama tim melihat motor scoopy terdakwa masuk kedalam bedeng setengah jam sebelum penangkapan.
Lukas menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu akan di pakai bersama sama, dan Jaksa Penuntut Umum meminta saksi lukas untuk memberikan keterangan sesuai dengan BAP karena saksi juga bertanda tangan dalam BAP jangan sampai asal memberikan keterangan.
“Apakah saksi ada memberikan keterangan yang di tuangkan dalam BAP dan memberikan tanda tangan, jadi memang yang di sampaikan saksi sampaikan benar semua ya, selanjutnya menurut saksi terkait narkotika jenis sabu yang di sampaikan tadi ini yang benar terkait penggunaan atau pun konsumsi apakah dipakai bersama sama apa dari leo atau mentari kalau dari berita acara pemeriksaan yang saksi tanda tangani ini dari mentari,” tanya jaksa
Lukas menjawab ya benar mentari. Jaksa pun mengingatkan saksi kalau memang lupa atau tidak tau sampaikan jangan sampai langsung di sebut sebut saja dalam persidangan.
Anto SH Penasehat hukum saat memberikan pertanyaan kepada saksi Lukas. Saat penangkapan malam itu berapa lama saksi berada di lokasi, jam berapa saudara saat meliihat motor masuk terdakwa masuk, Lukas menjawab sekitar jam 9.30 atau setengah jam sebelum penangkapan dan hanya melihat terdakwa sendiri masuk kedalam Bedeng.
Di Penghujung sidang hakim ketua meminta anggota sat res Polres Prabumulih untuk segera menangkap DPO mentari,
“Jadi mentarinya dimano pak, “tanya Hakim,
“Tidak ada” jawab saksi sembari menerangkan bahwa mentari masuk DPO.
“Ya dicari la, masak belum dapet , tadi kan makek michat ya, coba siapalah anggota michat,, emang sampe sekarang belum ada hilalnya si mentari,’ pungkas Hakim dengan candanya.
Kemudian Hakim meminta kepada Terdakwa leo apakah ada pertanyaan untuk menjawab atas apa yang telah di sampaikan saksi dan apakah keterangan saksi sudah benar semua.
Terdakwa menjawab bahwa sebelum penangkapan motor sudah berada di dalam bedeng, dan saat masuk bedeng dirinya berboncengan dengan mentari, ia juga mengaku bahwa niat nya dengan uang 200rb adalah untuk berhubungan kencan dengan mentari namun terdakwa mengakui bahwa ia memberi uang ke mentari untuk membeli sabu.
Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin mendatang. Tutup hakim (009/ril)
