POLITIK

KPU Kota Prabumulih Umumkan DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

Prabumulih – Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansah mengatakan,dalam melaksanakan ketentuan Pasak 85 ayat(1) Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kota,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih nomor 111 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kota Prabumulih dalam Pemilihan umum tahun 2024,Pada tanggal 4 oktober 2023.

Menetapkan dan Umumkan DCT 398 anggita DPRD Kota Prabumulih yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Penetapan DCT Bacaleg DPRD Prabumulih 398 berasal dari 18 Partai Peserta Pemilu 2024.

Pengurangan jumlah Bacaleg DPRD Prabumulih, Pasca penetapan DCT dan Diumumkan “Ada Bacaleg DPRD Kota Prabumulih mengundurkan diri, ikut seleksi PPPK dan lulus. Juga, ada dilantik sebagai pejabat notaris,”ujar Marjuansah”.

Baca Juga :   Tiga Raperda Strategis 2026 Disahkan untuk Dibahas, Wali Kota Prabumulih Tegaskan Arah Pembangunan Visioner

Disinggung soalnya ada perwakilan parpol ketika penetapan DCT, kata dia, lebih tepatnya finalisasi pengisian dan verifikasi para Bacaleg DPRD Kota Prabumulih dalam Surat suara, sebelum dicetak,” bebernya.

Senada juga dibenarkan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Titi Marlinda SE MM ketika dikonfirmasi terpisah. “Sudah penetapan DCT Bacaleg DPRD Kota Prabumulih, jumlah 398 dari 402 DCS ditetapkan sebelumnya,” tukasnya.

Ia menjelaskan, mengundang perwakilan parpol melakukan pengecekan, sebelum dilakukan penetapan tadi.

“Berkurangnya, jumlah Bacaleg DPRD Kota Prabumulih ditetapkan karena mengundurkan diri. Ada juga kurang umur, dan lainnya,” ucapnya.(009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *