DAERAHLAHATPEMERINTAHAN

GNPK-RI Kecam Pernyataan Plt Kadis Pertanian Lahat soal Hand Traktor. “Bukan Hak Kami” Dinilai Lukai Petani

LAHAT — Polemik penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Kelompok Tani (Poktan) Sedap Malam di Desa Pandan Arang Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kian memanas.

Persoalan ini menuai sorotan setelah muncul pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat yang disebut menyatakan bahwa penyaluran traktor kepada penerima yang diduga tidak sesuai daftar bukan terjadi pada masa jabatannya dan penarikan bantuan tersebut bukan kewenangannya.

Pernyataan itu menuai kecaman dari Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim. Ia menilai sikap tersebut terkesan menghindari tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak kelompok tani.

“Menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat yang menyebut pembagian traktor kepada penerima yang salah bukan terjadi pada zamannya, menurut saya, itu seperti sikap anak kecil yang ingin lepas tangan begitu saja,” tegas Aprizal, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :   Pemkab Ogan Ilir Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Bekali Jamaah Siap Lahir dan Batin

Aprizal menyayangkan apabila persoalan tersebut dianggap selesai hanya dengan alasan penyaluran bantuan dilakukan sebelum pejabat yang bersangkutan menjabat. Menurut dia, pergantian pejabat tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang belum tuntas.

Ia menilai Dinas Pertanian Kabupaten Lahat perlu menelusuri kembali dokumen penetapan penerima bantuan, termasuk memastikan apakah hand traktor tersebut benar-benar diterima oleh kelompok tani yang namanya tercantum dalam daftar resmi.

“Perlu dipahami, ada daftar penerima bantuan. Cari akar persoalannya, mengapa sampai terjadi dugaan salah penerima dan penyalurannya tidak sesuai dengan nama kelompok tani yang tercantum dalam daftar. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Aprizal juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Lahat mengevaluasi sikap serta kinerja pejabat terkait apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bantuan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk menentukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Warga Berharap Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal

“Sebenarnya apa susahnya melakukan pemeriksaan? Daftar penerimanya ada. Kalau memang terbukti bantuan itu diterima pihak yang tidak berhak, mengapa tidak ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai aturan?” kata Aprizal.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Atau jangan-jangan ada permainan kotor di balik persoalan ini? Ini harus ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aprizal menegaskan bahwa pernyataan “bukan hak kami” sangat melukai perasaan petani, terutama apabila persoalan bantuan yang diduga salah sasaran tidak segera mendapatkan penyelesaian.

Menurutnya, bantuan pemerintah yang bersumber dari program Kementerian Pertanian semestinya disalurkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi kelompok tani yang berhak menerimanya.

Baca Juga :   “Bayar Terus Air Seret!” Protes Meluas Warga Sebar Spanduk Sindiran

Ia mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lahat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran bantuan hand traktor tersebut, termasuk daftar penerima, proses serah terima, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Aprizal juga mempertanyakan apakah petani harus turun melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lahat agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

“Jangan sampai petani merasa haknya diabaikan. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika memang terjadi kesalahan, harus ada penyelesaian dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat mengenai dasar pernyataannya, status penyaluran hand traktor kepada Poktan Sedap Malam, serta langkah yang akan dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut diterima oleh pihak yang berhak.

Klarifikasi dari pihak dinas dan pihak terkait lainnya penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, sekaligus memastikan hak kelompok tani terlindungi.(009)