Site icon cahayanegerinews.com

Sederet Kasus Lingkungan Tak Tuntas, Kawali Sumsel Siap Sinergi dengan Polda Sumsel: Jerat Pidana RMK Energy (RMKE) dan Korporasi Perusak Lingkungan

Palembang – Aktivis lingkungan Kawali Sumsel mendesak aparat kepolisian memproses pidana lingkungan PT RMK Energy (RMKE). Hal ini terungkap dalam aksi massa yang berlangsung di halaman Mapolda Sumsel, Senin (13/11/2023).

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah mengatakan, sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas LHP Sumsel dan Kementerian LHK beberapa waktu lalu terasa hambar, apabila tidak ditindaklanjuti dengan sanksi pidana oleh Polda Sumsel.

Sebab, pelanggaran aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan dalam operasional perusahaan ini, beserta anak usahanya sudah terjadi selama beberapa tahun ke belakang.

“Kasus mereka ini dilaporkan sejak tahun 2021 lalu, tapi tidak ada ujungnya. Sekarang dilaporkan kembali (ke Polda Sumsel), tapi belum terlihat (progresnya),” kata Chandra.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya mendorong dan menyemangati Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan pencemar lingkungan dan pelanggar undang-undang.

Hal ini tak lain sebagai contoh dan efek jera bagi korporasi yang berinvestasi di Sumsel khususnya yang beroperasi di lingkup Sumber Daya Alam (SDA). Belum lagi sejumlah pelanggaran lain yang mengiringi operasional RMKE, yang bisa menyeret pihak berwenang.

Misalnya, sambung Chandra mengenai permasalahan tata ruang yang belakangan baru terungkap. “Kawali berharap bisa dikenakan pidana untuk memberikan efek jera, Polda harus menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan RMKE,”bebernya.

Kehadiran Kawali di Mapolda Sumsel ini juga ditegaskan Chandra sebagai dukungan dan sinergitas, agar aparat penegak hukum di Sumsel bersama masyarakat dan aktivis lingkungan dapat menjaga lingkungan di Sumsel lestari.

Kartu Merah Untuk Penanganan Permasalahan Lingkungan di Sumsel

Secara umum, menurut Chandra setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tersebar di enam kabupaten/kota di Sumsel yang melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan yang seharusnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum termasuk Polda Sumsel.

Selain RMKE, Chandra menjelaskan ada sederet kasus lingkungan yang selama ini menjadi sorotan, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, sehingga membuat korporasi perusak lingkungan ini semena-mena terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti:

“Tidak usah jauh jauh sepanjang sungai musi ada 20 perusahaan yang berdiri disini. Dimana mereka membuang limbahnya kita harapkan mereka melakukan sesuai dengan SOP dalam membuang limbahnya,”tutupnya.

Menjawab hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibobo melalui Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kawali Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Sumsel ini.

“Kami tegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk memproses perusahaan pelanggar lingkungan ini. Seperti RMK Energy, saat ini masih dalam proses penyelidikan namun untuk materi penyelidikannya tidak bisa kami sampaikan,”katanya.

Ditegaskan Putu, proses penyelidikan terhadap PT RMKE dalam kasus dugaan perusakan lingkungan lainnya itu masih terus berjalan silakan Kawali untuk mengawal dan memonitor proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kami juga berharap kepada rekan rekan dari Kawali untuk membantu Polda Sumsel dalam proses penegakan hukum khususnya lingkungan karena Kawali ini merupakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup,”ungkapnya. (rilis kawali sumsel)

Exit mobile version