Pemkab PALI Klaim Regulasi Seismik 3D Masih Dipelajari, Tim Advokasi Soroti Lambannya Proses Legal Opinion
PALI — Persoalan penyesuaian tarif kompensasi lahan dalam kegiatan Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Hal itu mencuat di tengah desakan masyarakat serta langkah pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI disebut masih mempelajari dokumen terkait permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) mengenai penyesuaian tarif kompensasi lahan yang terdampak kegiatan Seismik 3D.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan antara pihak penggugat dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda PALI yang diterima tim advokasi, proses administrasi tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam percakapan tersebut, pihak Bagian Hukum Setda PALI menyampaikan bahwa surat tembusan terkait permohonan Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri PALI telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
Sebelumnya, Bagian Hukum Setda PALI juga disebut menyampaikan bahwa Pemkab PALI akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri PALI untuk meminta pandangan hukum mengenai persoalan regulasi dan tarif kompensasi lahan Seismik 3D.
Akan tetapi, ketika kembali dimintai informasi mengenai perkembangan proses tersebut menjelang konferensi pers terkait pendaftaran gugatan, pihak Bagian Hukum memberikan jawaban bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan pimpinan.
Jawaban tersebut mendapat sorotan dari Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS.
Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS, Hengky Yohanes, menilai proses yang berlangsung cukup lama tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih kegiatan Seismik 3D disebut masih berjalan di sejumlah lahan masyarakat.
“Kalau melihat percakapan yang ada, sejak 28 Juli hingga awal Oktober 2026, jawaban yang kami terima masih berkisar pada ‘masih dipelajari pimpinan’ dan proses yang masih berada di Sekda,” kata Hengky Yohanes.(6/10/2026)
Menurut Hengky, pihaknya sebelumnya telah menawarkan mekanisme permohonan Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri PALI sebagai salah satu jalan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai persoalan regulasi dan tarif kompensasi.
“Padahal kami sudah memberikan jalan keluar melalui permohonan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri PALI. Yang kami persoalkan adalah ketika proses administrasi tersebut berlangsung berbulan-bulan, sementara kegiatan Seismik 3D terus berjalan dan menyangkut lahan masyarakat,” ujarnya.
Hengky mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui gugatan Citizen Lawsuit.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mempersoalkan kegiatan Seismik 3D, tetapi juga mendorong adanya kepastian regulasi terkait pemberian kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan aturan yang jelas, transparan serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemilik lahan. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian mengenai dasar dan besaran kompensasi,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mendorong agar Pengadilan Negeri Muara Enim mempertimbangkan permohonan putusan sela atau provisi, termasuk permintaan penghentian sementara aktivitas operasional Seismik 3D selama persoalan regulasi dan kompensasi belum memperoleh kepastian hukum.
Pihak penggugat menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan kepastian mengenai regulasi tarif kompensasi lokal yang menjadi dasar bagi masyarakat pemilik lahan.
Hengky menegaskan, pihaknya menyerahkan proses dan penilaian hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk mendapatkan kepastian mengenai regulasi dan perlindungan hak masyarakat. Mengenai apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian administrasi, tentu kami serahkan pembuktiannya kepada proses hukum,” pungkasnya.(dr)
