ISPU PALI Tembus 471, Dino Bagio Pertanyakan Langkah Konkret Dinkes Hadapi Kabut Asap
PALI — Kualitas udara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tercatat berada pada kategori BERBAHAYA, berdasarkan data ISPU Net pada Jumat (9/10/2026) pukul 12.00 WIB. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 471, dengan PM2.5 sebagai parameter kritis.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terhadap kesehatan masyarakat. Situasi ini juga mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Garda Energi Lestari, Dino Bagio, S.E., yang mempertanyakan langkah konkret Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI dalam mengantisipasi risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Dino mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan telah melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Serepat Serasan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah lokasi yang mereka tinjau, Dino mengaku belum melihat secara langsung kegiatan pembagian masker maupun penyampaian imbauan kesehatan oleh Dinkes PALI kepada masyarakat terdampak.
“Dari status ISPU saja sudah jelas bahwa kualitas udara di PALI berada pada kategori berbahaya, dengan angka mencapai 471. Ini bukan kondisi yang bisa dianggap biasa. Kami mempertanyakan, sejauh ini langkah konkret apa yang sudah dilakukan Dinkes PALI untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap?” tegas Dino.
Menurutnya, angka ISPU tersebut semestinya menjadi peringatan bagi seluruh instansi terkait untuk segera memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menilai, upaya antisipasi perlu dilakukan sedini mungkin agar risiko gangguan pernapasan akibat paparan polusi udara dapat diminimalkan.
“Jangan sampai nanti ada data masuk kepada kami bahwa kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat, baru semua pihak bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang, bukan menunggu masyarakat jatuh sakit,” ujarnya.
Dino mendesak Dinkes PALI segera mengambil langkah nyata dan terukur. Langkah tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui penyebarluasan imbauan kesehatan, peningkatan kesiapsiagaan puskesmas, pemantauan perkembangan kasus ISPA, serta pendistribusian masker yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Ia juga meminta agar Dinkes PALI menyampaikan informasi secara terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemantauan terhadap potensi peningkatan kasus gangguan pernapasan selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori berbahaya, langkah antisipasi harus jelas dan bisa dirasakan warga. Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan menghadapi kondisi ini tanpa perlindungan yang memadai,” tambahnya.
Berdasarkan data ISPU Net yang ditampilkan pada Jumat siang tersebut, PM2.5 tercatat sebagai parameter kritis. Partikel halus berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama apabila seseorang terpapar dalam konsentrasi tinggi atau dalam waktu yang lama.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru atau jantung, perlu mendapatkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat kabut asap pekat, menutup pintu dan jendela apabila kondisi udara di luar memburuk, serta menggunakan respirator seperti N95 yang terpasang dengan baik jika harus beraktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker biasa belum tentu memberikan perlindungan yang memadai terhadap partikel halus PM2.5.
Warga yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau keluhan pernapasan yang semakin memburuk disarankan segera mencari pertolongan medis.
Di tengah kondisi tersebut, langkah cepat dan koordinasi lintas instansi menjadi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta perlindungan kesehatan sesuai tingkat risiko pencemaran udara.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai langkah penanganan Dinkes PALI masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam merespons kondisi kualitas udara di PALI.(dr)
