DAERAHHUKUM & KRIMINALPALI

Keluarga Korban Kecewa,Dugaan Pelanggaran Etik, Oknum Anggota Polres PALI Disebut Hanya Dihukum 7 Hari

PALI — Keluarga Dahlia (nama samaran), warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengaku kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari terhadap seorang oknum anggota Polres PALI berinisial H.

Keluarga korban menilai sanksi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama karena mereka menyebut Dahlia mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual saat masih menjalin hubungan dengan H.

Hal itu disampaikan Andi Lala, sepupu korban, saat menyampaikan kekecewaan keluarga atas keputusan sidang etik tersebut.

“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak, tetapi pelaku hanya dihukum ringan,” kata Andi Lala.(5/10/26)

Menurut Andi, H sebelumnya diketahui menjalin hubungan pacaran dengan Dahlia. Namun, dalam perjalanan hubungan tersebut, pihak keluarga korban mengaku mengetahui adanya dugaan tindakan pemaksaan terhadap Dahlia untuk melakukan hubungan seksual.

Baca Juga :   Pemkot Prabumulih Dukung Penguatan Fiskal Daerah Melalui Forum Nasional

Keluarga, kata Andi, sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satunya dengan membuka komunikasi agar H bertanggung jawab dan keduanya dapat dinikahkan.

“Awalnya kami mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami meminta agar ada tanggung jawab dan keduanya dinikahkan. Namun, yang kami terima justru janji-janji,” ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil, keluarga kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut melalui Propam hingga ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, keluarga korban mengaku kembali kecewa setelah mengetahui sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik terhadap H berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Baca Juga :   Safari Ramadhan di Muara Kuang, Bupati Panca Wijaya Akbar Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Warga

Andi menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang menurut keluarga dialami korban.

“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan perhatian serta membantu memastikan adanya keadilan bagi adik kami,” harap Andi.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar persoalan yang dialami keluarganya mendapat perhatian dan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan? Kami juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar adik kami mendapatkan keadilan,” katanya.

Baca Juga :   Usai Dilantik, Ini Komitmen Dirut Perumda Pasar OKU

Sementara itu, Sumiati, ibu kandung Dahlia, meminta agar H mendapatkan sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian dari keanggotaan Polri.

“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban,” tegas Sumiati.

Keluarga korban berharap seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar hak korban dan kondisi psikologis korban menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak H maupun Polres PALI terkait tudingan keluarga korban serta alasan dan pertimbangan dalam putusan sidang etik tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor dan institusi Polri penting untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(dr)