ADVERTORIAL

Pj Walikota Prabumulih Raih Penghargaan Fiksal Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024

Prabumulih – Kota Prabumulih meraih penghargaan tambahan dana fiskal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sebagai pengakuan atas keberhasilannya dalam kategori kinerja penurunan stunting di Kota Prabumulih.

Insentif fiskal merupakan penghargaan atas kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema pengalokasian insentif.

Penilaian dilakukan Pemerintah Pusat melalui sejumlah indikator, antara lain pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kementerian terkait, peringkat inflasi sebagai capaian, dan rasio terealisasi alokasi belanja.

Insenitif alokasi dana fiskal tersebut merupakan hasil dari komitmen pemerintah Kota Prabumulih dalam menjalankan kebijakan yang berhasil menekan angka stunting.

Baca Juga :   Upaya Pemkot Prabumulih Turunkan Tingkat Kerawanan Pangan dan Gizi Di Kotanya

Pj Walikota Prabumulih H. Elman, ST., MM bersyukur dan menyambut baik peningkatan alokasi dana tersebut.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT, keberhasilan ini adalah kerjasama semua OPD dalam melayani masyarakat terutama mengatasi masalah stunting. Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan mulai dari anak-anaknya, ekonominya, lingkungannya dan yang lain.

Untuk meningkatkan kinerja, diharapkan kepada setiap OPD terus berjalan sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Data dari Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM), jumlah balita stunting di Kota Prabumulih 79 anak dari bulan Desember 2023 dan terus mengalami penurunan, setelah dilakukan intervensi jumlah balita stunting di Bulan September 2024 menjadi 54 anak.

Baca Juga :   Safari Ramadhan 1447 H, Wali Kota Prabumulih Turun Langsung ke Masjid Sirojul Islam Sampaikan Capaian dan Perkuat Silaturahmi

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 yang ditetapkan pada 1 September 2024, bahwa Kota Prabumulih masuk di urutan 78 dari 322 daerah di Indonesia yang mendapat tambahan dana fiskal sebesar Rp. 5.702.965.000.