Prabumulih – Sebanyak 154 tenaga honorer di Kota Prabumulih mengaku kecewa dan resah setelah gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai proses seleksi tidak berpihak pada pengabdian panjang mereka dan menyebut adanya ketidakadilan serta praktik tebang pilih oleh pemerintah kota.
Para honorer ini datang dari berbagai instansi, mulai dari tenaga kesehatan daerah hingga sekolah. Sebagian besar dari mereka telah bekerja belasan hingga puluhan tahun, namun gagal dalam seleksi PPPK yang baru-baru ini diumumkan.
“Saya sudah 17 tahun jadi honorer, tapi tidak lulus PPPK,” ujar Maryati, warga Kelurahan Cambai, dalam wawancara bersama awak media. Ia mengaku kecewa lantaran pengabdiannya selama ini tidak dihargai dalam proses seleksi.
Maryati menjelaskan bahwa dari total 210 peserta optimalisasi tahap 1, hanya 56 orang yang dinyatakan lulus. “Yang lulus itu malah banyak dari tahap 2. Kami dari tahap 1 seolah diabaikan. Dari 56 orang yang lulus, semuanya dari formasi teknis. Tidak ada satupun dari formasi guru maupun tenaga kesehatan,” keluhnya.
Yang lebih menyakitkan, kata Maryati, adalah ketika melihat peserta dengan nilai lebih rendah bisa lulus, sementara dirinya dan puluhan rekan honorer lainnya yang telah lama mengabdi justru tersingkir. “Ada 46 honorer, banyak yang sudah kerja belasan tahun, tapi tetap tidak lulus. Kami seperti tak dianggap,” tambahnya.
Senada, Sudarmono (50), operator di SDN 33 Prabumulih, juga mengungkapkan kegundahannya. “Saya sudah 10 tahun bekerja sebagai operator sekolah. Harapan kami, pemerintah memberikan kesempatan. Kalau tidak bisa diangkat PPPK, setidaknya kami diberi status pekerja paruh waktu atau ada pengakuan resmi atas pengabdian kami,” katanya.(06/07/25)
Isu mengenai proses seleksi PPPK bukan hanya terjadi di Prabumulih. Di berbagai daerah, polemik serupa mencuat: apakah pemerintah daerah (Pemda) bisa menentukan siapa yang lulus, atau seluruh keputusan ada di pemerintah pusat?
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan sejumlah Keputusan Menteri PANRB terkait (Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024), disebutkan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara nasional melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, hasil ujian bersifat objektif dan menjadi dasar utama kelulusan. Namun demikian, daerah melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tetap memiliki andil dalam menyiapkan teknis pelaksanaan seleksi serta menyusun peringkat dan kebutuhan formasi.
“Pemerintah daerah tidak bisa semena-mena menentukan siapa yang lulus atau tidak. Semua tetap mengacu pada hasil tes nasional dan passing grade yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Kepala Biro Hukum BKN dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pemda hanya dapat mengusulkan nama peserta yang telah memenuhi ambang batas (passing grade) untuk selanjutnya diterbitkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) oleh BKN.
Rasa kecewa dan ketidakpastian membuat para honorer berencana kembali mengadu ke DPRD Kota Prabumulih. Mereka berharap lembaga legislatif dapat menyuarakan kegelisahan mereka kepada pemerintah kota maupun pusat.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin ada keadilan. Kami sudah puluhan tahun mengabdi dengan gaji minim, bahkan saya pernah digaji Rp300 ribu per bulan. Tapi ketika kesempatan datang, kami malah terpinggirkan,” ungkap Maryati pilu.
Honorer-honorer ini menekankan bahwa perjuangan mereka bukan semata demi status kepegawaian, tetapi juga demi pengakuan atas dedikasi dan loyalitas yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun kepada pelayanan publik di Kota Prabumulih.(009)

